Contoh karangan dengan judul rumah susun
B. Indonesia
dimastrc
Pertanyaan
Contoh karangan dengan judul rumah susun
2 Jawaban
-
1. Jawaban DRESSY
Ibu kota DKI Jakarta sudah semakin padat dengan pemukiman warga, banyak warga yang kurang mampu memanfaatkan lahan-lahan di bawah kolong jembatan, di pinggiran rel Kereta Api sehingga sangat mengganggu fasilitas umum dan merusak keindahan kota.
Sehingga Pemerintah DKI Jakarta mempunyai program untuk membangun rumah susun yang sederhana, agar warga Jakarta yang kurang mampu bisa tinggal di rumah yang layak huni. Program ini juga sangat bagus untuk warga yang tidak mempunyai pekerjaan yang baik karena rumah susun ini -
2. Jawaban fanipatrecya
Seiring dengan perkembangan kota Jakarta di mana keterbatasan lahan dan mahalnya harga tanah untuk pembangunan perumahan di DKI Jakarta, mau tidak mau salah satu alternatif solusi pembangunan perumahan di DKI Jakarta diarahkan kepada pembangunan vertikal atau lebih dikenal dengan pembangunan rumah susun. Sejak 1994, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menugaskan Dinas Perumahan melaksanakan pembangunan perumahan dalam bentuk rumah susun sederhana bagi masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah melalui kegiatan pembangunan rumah susun sederhana sewa beli/milik.
Namun, dengan banyaknya permasalahan yang timbul dalam pengelolaan dan penghunian rusun sewa beli, sehingga mulai 2001 Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk sementara waktu hanya membangun Rumah Susun Sederhana Sewa (rusunawa). Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Daerah telah banyak membangun rumah susun sederhana milik maupun rumah susun sewa, ada yang berhasil, dan ada pula yang memerlukan perbaikan dalam pendekatan dan pengembangannya. Pemprov DKI Jakarta perlu mengadakan evaluasi menyeluruh atas semua rumah susun yang telah dibangun agar perbaikan fisik, ekonomi, dan sosial budaya berlangsung dengan sebaik-baiknya.
Sangat perlu diusahakan agar para penghuni rumah susun tidak mendapat kesulitan dalam kelangsungan penghidupannya Peranan Pemerintah Daerah dalam Pembangunan Rumah Susun Sesuai dengan penjelasan Undang-undang No. 20 tahun 2011 tentang Rumah Susun, Pemerintah juga dapat membangun rumah susun untuk keperluan Pemerintah sendiri (kebutuhan khusus). Hal ini sejalan dengan arah Kebijakan Umum Pembangunan Daerah urusan Perumahan Rakyat sebagaimana tertuang dalam RPJMD Provinsi DKI Jakarta tahun 2008-2012 yaitu Meningkatkan Ketersediaan Rumah Susun untuk memenuhi kebutuhan penduduk berpenghasilan rendah.