PPKn

Pertanyaan

jelaskan pengertian kemerdekaan menyampaikan pendapat sesuai UU no 9 tahun 1998

2 Jawaban

  • Kemerdekaan menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan dan tulisan, serta sikap-sikap lain secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pada hakekatnya kemerdekaan mengeluarkan pendapat sebagai perwujudan hak dan tanggung jawab berdemokrasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
  • hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan dan tulisan, serta sikap-sikap lain(aspirasi yang dapat membangun bangsa) secara bebas dan bertanggung jawab sehingga dalam pelaksanaan penyampaian Pendapat(aspirasi) dapat menciptakan Kehidupan berdemokrasi

Pertanyaan Lainnya