PPKn

Pertanyaan

jelaskan prosedur perubahan konstitusi bagi UUD 1945

1 Jawaban

  • Prosedur Serta Sistem Perubahan Undang-Undang Dasar
    Apabila prosedur perubahan konstitusi-konstitusi yang termasuk rijid digolong-golongkan, diperoleh empat macam cara perubahan :
    a. perubahan konstitusi yang dilakukan oleh pemegang kekuasaan legislatif, tetapi menurut pembatasan-pembatasan tertentu.
    b. perubahan konstitusi dilakukan oleh rakyat melelui referandum
    c. perubahan konstitusi yang dilakukan oleh sejumlah negara-negara bagian.
    d. perubahan konstitusi yang dilakukan dalam suatu konvensi atau dilakukan oleh suatu lembaga-negara khusus yang dibentuk hanya untuk keperluan perubahan.



    Untuk mengubah UUD 1945 maka ada beberapa hal yang harus dipenuhi, yang harus dipenuhi tersebut adalah ketentuan pasal 37, yaitu :

    Usul atau ide terhadap amandemen pasal pasal dalam UUD bisa diagendakan di dalam sidang MPR bila diajukan paling sedikit oleh 1/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.
    Semua usul amandemen pasal UUD haruslah diajukan secara tertulis dan juga ditunjukan dengan jelas bagian bagian mana yang hendak diajukan dan diusulkan untuk dirubah beserta alasannya.
    Untuk mengubah pasal UUD, sidang di MPR paling minimal harus dihadiri oleh 2/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.
    Putusan untuk amandemen/mengubah pasal UUD dilakukan berdasarkan persetujuan sekurang kurangnya 50% ditambah 1 anggota DPR.
    Dan khusus mengenai bentuk NKRI, tidak bisa dilakukan amandemen atau perubahan.


    **semoga membantu :)

Pertanyaan Lainnya