mengapa perjanjian bilateral dikatakan bersifat khusus
PPKn
Billi007
Pertanyaan
mengapa perjanjian bilateral dikatakan bersifat khusus
2 Jawaban
-
1. Jawaban Syaqilla20
Karena perjanjian bilateral merupakan suatu perjanjian antara dua negara saja -
2. Jawaban puspitagitaaa
karena perjanjian bilateral hanya perjanjian antar 2 negara saja. dan tidak lebih