PPKn

Pertanyaan


1. Polstranas pada hakikatnya adalah kebijaksanaan nasional dalam menentukan cita-cita, tujuan, sasaran, program dan cara-cara mencapainya. Wujud Polstranas dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah GBHN yang ditetapkan oleh MPR. Namun karena adanya Amandemen UUD 1945 dimana terjadi perubahan terhadap peran MPR dan presiden, mengakibatkan GBHN akhirnya dinyatakan tidak berlaku lagi.
a. Menurut pendapat Anda, pentingkah keberadaan GBHN dalam rangka pembangunan Bangsa dan Negara Indonesia? Jelaskan alasannya! (Poin 20)
b. Masihkan GBHN diperlukan oleh Negara Indonesia pada saat-saat sekarang ini? Berikan alasannya (Poin 20)

1 Jawaban

  • Kategori soal: PKn - Hukum dan Perundang-undangan
    Kelas: X
    Pembahasan: 

    GBHN masih diperlukan oleh Indonesia karena GBHN dalam fungsinya sebagai visi misi Indonesia berfungsi untuk menentukan arah pembangunan nasional sehingga semua pembangunan Indonesia terancang jelas dalam GBHN dan prosesnya pun akan dipertanggungjawabkan kepada MPR.

    Dalam GBHN juga menun­jukkan semua kebutuhan umum masyarakat karena pembuatannya dilakukan dengan meninjau kembali kebutuhan dan masalah masyarakat sehingga proses pembangunan pun sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

    GBHN ini adalah pernyataan rakyat yang dapat menjadi pedoman penyelenggara negara dalam mewujudkan cita-cita bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945

    Tapi pada kenyataannya, GBHN telah dihapus karena adanya amandemen UUD 19445. Untuk mengubahnya kembali, membutuhkan proses yang sangat panjang serta fisik, mental, materi peyelenggara negara untuk hal tersebut.

Pertanyaan Lainnya