jelaskan fungsi dan tujuan hubungan internasional dan hukum internasional
PPKn
monika171
Pertanyaan
jelaskan fungsi dan tujuan hubungan internasional dan hukum internasional
2 Jawaban
-
1. Jawaban samsulsyahra
Secara umum, hubungan internasional memiliki arti bentuk kerja sama yang dibuat antar negara yang memiliki tujuan yang sama dan saling menguntungkan.
Sedangkan menurut UU No. 37 Tahun 1999, hubungan internasional didefinisikan sebagai kegiatan yang meliputi aspek regional dan internasional yang kegiatannya dilakukan oleh pemerintah di tingkat pusat maupun internasional, meliputi lembaga negara, organisasi politik, lembaga swadaya masyarakat, badan usaha, ataupun warga negara. -
2. Jawaban jfatahullah
fungsi :untuk menumbuhkan saling pengertian antar bangsa , mempererat
persahabatan dan persaudaraan antar bangsa
hubungan :hubungan internasional adalah hubungan yang melibatkan bangsa-bangsa yang masing-masing berdaulat sehingga diperlukan mekanisme yang kompleks dan melibatkan banyak negara
hukum : mewujudkan keamana dan perdamaian
maaf kalau jawabannya kurang tepat