PPKn

Pertanyaan

jelaskan fungsi dan tujuan hubungan internasional dan hukum internasional

2 Jawaban

  • Secara umum, hubungan internasional memiliki arti bentuk kerja sama yang dibuat antar negara yang memiliki tujuan yang sama dan saling menguntungkan.

    Sedangkan menurut UU No. 37 Tahun 1999, hubungan internasional didefinisikan sebagai kegiatan yang meliputi aspek regional dan internasional yang kegiatannya dilakukan oleh pemerintah di tingkat pusat maupun internasional, meliputi lembaga negara, organisasi politik, lembaga swadaya masyarakat, badan usaha, ataupun warga negara.

  • fungsi       :untuk menumbuhkan saling pengertian antar bangsa , mempererat 
      persahabatan dan persaudaraan antar bangsa

    hubungan :hubungan internasional adalah hubungan yang melibatkan bangsa-bangsa yang masing-masing berdaulat sehingga diperlukan mekanisme yang    kompleks dan melibatkan banyak negara

    hukum : mewujudkan keamana dan perdamaian

    maaf kalau jawabannya kurang tepat

Pertanyaan Lainnya