PPKn

Pertanyaan

sebutkan hak istimewa yang dimiliki perwakilan diplomatik!

1 Jawaban

  • Hak istimewa perwakilan diplomatik meliputi :
    a) Kekebalan terhadap yurisdiksi sipil dan kriminal negara penerima.
    b) Kebebasan terhadap semua bea dan pajak.
    c) Tidak dapat di ganggu gugatnya pribadi, bangunan arsip, dan dokumen perutusan.
    d) Kebebasan bergerak dan bepergian serta berkomunikasi.

    semoga membantu:)

Pertanyaan Lainnya