Sejarah

Pertanyaan

sistem kepemilikan harta diminangkabau bersifat?

1 Jawaban

  • kepemilikan harta di Minangkabau dibedakan atas empat bagian, yaitu:

    1. Harta Pusaka Tinggi
    adalah harta yang diwarisi secara turun temurun dari beberapa generasi menurut garis keturunan ibu.

    2. Harta Pusaka Rendah
    harta pusaka rendah itu merupakan harta tambahan bagi sebuah kaum dan ini diperoleh dengan membuka sawah, ladang atau perladangan baru, tetapi masih di tanah milik kaum. Seluruh anggota kaum merasa berhak secara bersama.

    3. Harta pencaharian
    Harta pencaharian yaitu harta yang diperoleh dengan tembilang emas. Harta pencaharian adalah harta pencaharian suami istri yang diperolehnya selama perkawinan. Bila terjadi perceraian maka harta pencaharian ini dapat mereka bagi.

    4. Harta suarang
    harta suarang adalah harta yang dimiliki oleh seseorang, baik oleh suami maupun istri sebelum terjadinya perkawinan. Setelah terjadi perkawinan status harta ini masih milik masing-masing. Jadi harta suarang ini merupakan harta pembawaan dari suami dan harta istri, dan merupakan harta tepatan. Karena harta ini milik “surang” atau milik pribadi, maka harta itu dapat diberikannya kepada orang lain tanpa terikat kepada suami atau istrinya.

Pertanyaan Lainnya