PPKn

Pertanyaan

peraturan perundangan yang akan dibentuk di Negara RI harus berlandaskan pada 3 landasan yaitu

2 Jawaban

  • landasan pesawat terbang
    landasan kapal
  • 2. Landasan Berlakunya Peraturan Perundang-undangan

    Peraturan perundang-undangan yang akan dibentuk di negara Republik Indonesia harus berlandaskan kepada:

    *a. Landasan filosofis*

    Setiap penyusunan peraturan perundang-undangan harus memperhatikan cita-cita moral dan cita hukum sebagaimana diamanatkan oleh Pancasila. Nilai-nilai yang bersumber pada pandangan filosofis Pancasila, yakni:

    1) Nilai-nilai religius bangsa Indonesia yang terangkum dalam sila Ketuhanan Yang Maha Esa
    2) Nilai-nilai hak-hak asasi manusia dan penghormatan terhadap harkat dan martabat kemanusiaan sebagaimana terdapat dalam sila kemanusiaan yang adil dan beradab
    3) Nilai-nilai kepentingan bangsa secara utuh, dan kesatuan hukun nasional seperti yang terdapat dalam sila Persatuan Indonesia
    4) Nilai-nilai demokrasi dan kedaulatan rakyat, sebagaimana terdapat di dalam sila kerakyatan yang yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan,dan
    5) Nilai-nilai keadilan, baik individu maupun sosial seperti yang tercantuk dalam sila Keadila sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

    *b. Landasan sosiologis*

    Pembentukan peraturan perundang-undangan harus sesuai dengan kenyataan dan kebutuhan masyarakat.

    *c. Landasan Yuridis*

    Menurut lembaga administrasi Negara landasan yuridis dalam pembuatan peraturan perundang-undangan memuat keharusan:

    1) adanya kewenangan dari pembuat peraturan perundang-undangan
    2) adanya kesesuaian antara jenis dan materi muatan peraturan perundang-undangan
    3) mengikuti cara-cara atau prosedur tertentu
    4) tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi tingkatannya

    #Semoga membantu

Pertanyaan Lainnya