PPKn

Pertanyaan

Arti tugas pembantuan??

1 Jawaban

  • Arti dari TUGAS PEMBANTUAN merupakan penugasan yang datang dari Pemerintah Pusat untuk daerah otonom agar melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang adalah merupakan kewenangan dari Pemerintah Pusat. Tugas Pembantuan ini juga berlaku bagi Pemerintah Daerah Provinsi menugaskan Pemerintah Daerah Kabupaten atau Kota untuk melaksanakan sebagian kewenangannya dan seterusnya.

    » Pembahasan

    Tugas Pembantuan ini adalah salah satu dari tiga asas dalam Otonomi Daerah. Lengkapnya asas-asas tersebut adalah sebagai berikut:

    1. ASAS DESENTRALISASI
    2. ASAS DEKONSENTRASI
    3. ASAS TUGAS PEMBANTUAN atau Madebewind

    Asas Tugas Pembantuan ini makna umumnya adalah asas mendasar dalam otonomi daerah yang sifatnya adalah membantu pemerintah pusat atau pun pemerintahan lainnya yang tingkatannya lebih tinggi dalam menyelenggarakan tugas negara atau pun daerah lewat kewenangan yang dimiliki pemerintah atau pun badan otonom yang dimintakan bantuannya.

    » Pelajari Lebih Lanjut:

    • Materi tentang pengertian tugas pembantuan https://brainly.co.id/tugas/155848
    • Materi tentang yang dimaksud tugas pembantuan https://brainly.co.id/tugas/1502323

    • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • •

    » Detil Jawaban

    Kode           : 9.9.2

    Kelas          : 3 SMP

    Mapel         : PPKN

    Bab             : Bab 2 - Otonomi Daerah

    Kata Kunci : Tugas, Pembantuan, Otonomi, Daerah, Asas

Pertanyaan Lainnya