PPKn

Pertanyaan

15 artis berkewarganegaraan bipatride dan kewargaan orang tuanya

1 Jawaban

  • BIPATRIDE            Bipatride berasal dari kata bi artinya dua dan patride artinya kewarganegaraan. Jadi, Bipatride adalah orang-orang yang memiliki kewarganegaraan rangkap (ganda). Bipatride ini bisa dialami oleh orang yang dilahirkan oleh orang tua yang negaranya menganut asas ius sanguinis di dalam wilayah negara yang menganut asas ius soli. Oleh negara asal orang tuanya orang itu dianggap sebagai warga negara karena ia adalah keturunan dari warga negaranya. Sedang oleh negara tempat dimana orang itu lahir, ia juga dianggap warga negara karena lahir dalam wilayah negara yang bersangkutan. Jadi, orang itu berkewarganegaraan rangkap, yaitu kewarganegaraan negara asal orang tuanya dan kewarganegaraan negara tempat ia dilahirkan.            Bipatride terjadi apabila seorang anak yang negara orang tuanya menganut ius sanguinis lahir di negara lain yang menganut asas ius soli maka kedua negara tersebut menganggap bahwa anak tersebut sebagai warga negaranya. Setelah usia 18 tahun atau telah menikah jika punya lebih dari satu kewarganegaraan (bipatride) maka harus memilih salah satu.            Kasus kewarganegaraan ganda ini dalam realitas empiriknya merupakan kelompok status hukum yang tidak baik karena dapat mengacaukan keadaan kependudukan kedua negara ini. Untuk mencegah bipatride maka UU No. 62 Tahun 1958 pasal 7 menyatakan bahwa seorang perempuan asing kawin dengan laki-laki WNI dapat mendapat kewarganegaraan Indonesia dengan syarat dia harus meninggalkan kewarganegaraan asalnya.            Misalnya : Seorang keturunan bangsa C (Ius Sanguinis) lahir di negara D (Ius Soli). Sehingga karena ia keturunan negara C, maka dianggap warga negara C, tetapi negara D juga menganggapnya sebagai warga negara, karena ia lahir di negara D.            Contoh :1.      Adi dan Ani adalah suami dan istri dengan status warga Negara A Ius Sanguinis, tetapi mereka berdomisili di Negara B yang menganut prinsip Ius Soli. Lalu anak mereka lahir, Dani. Menurut Negara A, Dani adalah warga negara, karena mengikuti kewarganegaraan orang tua mereka. Menurut Negara B, Dani juga warga negara, karena tempat kelahirannya adalah di Negara B. Sehingga Dani memiliki status kewarganegaraan ganda atau Bipatride.2.      Ayah Bao Cun Lai adalah seorang Cina, Tapi Bao Cun Lai lahir di Inggris. Jadi dia memiliki kewarganegaraan ganda, yang merupakan warga negara Inggris yang menerapkan prinsip kewarganegaraan berdasarkan tempat kelahiran, serta warga China yang menganut prinsip kewarganegaraan berdasarkan hubungan darah .

Pertanyaan Lainnya