PPKn

Pertanyaan

Tuliskan pokok-pokok pikiran dalam pembukaan uud nkri dan jabarkan ke dalam bentuk pasal-pasal uud 1945

1 Jawaban

  • Pokok Pikiran Pertama

    “Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.

    Hal ini berarti bahwa negara menghendaki persatuan dengan menghilangkan faham golongan, mengatasi segala faham perseorangan. Dengan demikian Pokok Pikiran Pertama merupakan penjelmaan Sila Ketiga Pancasila. Pasal-pasal yang merupakan penjelmaan dari sila ketiga Pancasila dalam alinea pertama Pembukaan UUD 1945, sebagai berikut:

    Pasal 1 ayat 1, pasal 18 ayat 1, pasal 24 ayat 1, pasal 25 A, pasal 27 ayat 3, pasal 18 B ayat 1 dan 2, pasal 22 E ayat 5, pasal 30 ayat 1, 2, dan 3, pasal 31 ayat 5,  pasal 32 ayat 2, pasal 35, pasal 36, pasal 36 A, pasal 36 B, pasal 37 ayat 5.

    2. Pokok Pikiran Kedua

    “Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.

    Hal ini merupakan pokok pikiran keadilan sosial yang didasarkan pada kesadaran bahwa manusia mempunyai hak dan kewajiban yang sama untuk menciptakan keadilan sosial dalam kehidupan masyarakat. Dengan demikian Pokok Pikiran Kedua merupakan penjelamaan Sila Kelima Pancasila. Pasal-pasal yang merupakan penjelmaan dari sila kelima Pancasila pada alinea kedua Pembukaan UUD 1945, sebagai berikut:  Pasal 1 ayat 3, Pasal 18 A ayat 2, pasal 23 ayat 1, pasal 27 ayat 1 dan 2, pasal 31 ayat 1, 2, dan 5, pasal 32 ayat 1, pasal 33 ayat 3, pasal 34 ayat 1, 2, dan 3.

    3. Pokok Pikiran Ketiga

    “Negara yang berkedaulatan rakyat, berdasar atas kerakyatan dan permusyawaratan/perwakilan”.

    Hal ini menunjukkan bahwa sistem negara yang terbentuk dalam Undang-Undang Dasar haruslah berdasarkan atas kedaulatan rakyat dan berdasar permusyawaratan/perwakilan. Pokok Pikiran Ketiga merupakan penjelmaan Sila Keempat Pancasila. Pasal-pasal yang merupakan penjelmaan dari sila keempat dari Pancasila yang dibarkan pada alinea ketiga Pembukaan UUD 1945, sebagai berikut:

    Pasal 1 ayat 2, pasal 2 ayat 1, 2, dan 3, pasal 3 ayat 1, pasal 4 ayat 1, pasal 6 A ayat 1, pasal 6 A ayat 4, pasal 11 ayat 2, pasal 18 ayat 3 dan 4, pasal 19 ayat 1, pasal 20 ayat 1 dan 2, pasal 21, pasal 22 C ayat 1, pasal 22 E ayat 1, 2, dan 4, pasal 23 ayat 2, pasal 24 B ayat 3, pasal 31 ayat 1.

    4. Pokok Pikiran Keempat

    Alenia keempat merupakan pernyataan mengenai keadaan setelah negara Indonesia ada, dan mempunyai hubungan klausal dan organis dengan batang tubuh UUD 1945. Jadi dapat dikatakan Pembukaan UUD 1945 alenia keempat dijabarkan (dijelmakan) dalam batang tubuh UUD 1945.

Pertanyaan Lainnya