bekerja untuk memenuhi kebutuhan hidup hukumnya A. wajib B. sunah c. mubah D. makruh
B. Arab
Fadhi76
Pertanyaan
bekerja untuk memenuhi kebutuhan hidup hukumnya
A. wajib
B. sunah
c. mubah
D. makruh
A. wajib
B. sunah
c. mubah
D. makruh
2 Jawaban
-
1. Jawaban AriManurung
jawabannya yaitu:
A.Wajib -
2. Jawaban 3zuya
menurutku
A. wajib
semoga membantu dan bermanfaat