pengertian warga negara menurut pasal 25 ayat 1
PPKn
najw123
Pertanyaan
pengertian warga negara menurut pasal 25 ayat 1
2 Jawaban
-
1. Jawaban AzuraRaiser
Pasal Warga Negara bukan di Pasal 25 (Wilayah Negara)
Namun ada di BAB X Warga Negara Pasa 26 ayat 1 :
"Yang Menjadi Warga Negara Ialah Orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang orang bangsa lain yang disahkan dengan UU sebagai warga negara" -
2. Jawaban Zahramaharani113
menurut UUD 1945 yang dijelaskan didalam pasal 26 ayat (1) bahwa yang menjadi warganegara adalah orang orang bangsa indonesia asli dan orang orang bangsa lain yang disahkan dengan UU. Disini jelas sekali bahwa semua orang baik yang memang berasal dari Negara Indonesia asli dan orang bangsa asing yang telah disahkan dengan UU secara sah dikatakan sebagai warga negara Republik Indonesia.
Semoga membantu