B. Arab

Pertanyaan

jelaskan susunan organisasi sekretariatan wakil presiden!

1 Jawaban

  • Sekretariat Wakil Presiden adalah sebuah lembaga di dalam Kementerian Sekretariat Negara Indonesia yang mempunyai tugas menyelenggarakan pemberian dukungan teknis dan administrasi kerumahtanggaan dan keprotokolan kepada Wakil Presiden, serta analisis dalam rangka pengambilan kebijakan Wakil Presiden dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan. Sekretariat Wakil Presiden dipimpin oleh seorang Kepala Sekretariat Wakil Presiden yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Sekretaris Negara.

    Sekretariat Wakil Presiden terdiri dari:

    Deputi Sekretaris Wakil Presiden Bidang Politik, yang mempunyai tugas membantu Sekretaris Wakil Presiden dalam menyelenggarakan pemberian dukungan teknis kepada Wakil Presiden di bidang politik, pemerintahan, kewilayahan, hukum, hak asasi manusia, wawasan, pertahanan negara, keamanan, dan ketertiban masyarakat.

    Deputi Sekretaris Wakil Presiden Bidang Ekonomi, yang mempunyai tugas membantu Sekretaris Wakil Presiden dalam menyelenggarakan pemberian dukungan teknis kepada Wakil Presiden di bidang ekonomi, keuangan, perindustrian, dan perdagangan.

    Deputi Sekretaris Wakil Presiden Bidang Kesejahteraan Rakyat dan Penanggulangan Kemiskinan, yang mempunyai tugas membantu Sekretaris Wakil Presiden dalam menyelenggarakan pemberian dukungan teknis kepada Wakil Presiden di bidang kesejahteraan rakyat.

    Deputi Sekretaris Wakil Presiden Bidang Tata Kelola Pemerintahan, yang mempunyai tugas membantu Sekretaris Wakil Presiden dalam menyelenggarakan pemberian dukungan teknis kepada Wakil Presiden di bidang pengawasan pelaksanaan otonomi daerah, monitoring penanganan korupsi, pengawasan pembangunan dan pengaduan masyarakat.

    Deputi Sekretaris Wakil Presiden Bidang Administrasi, yang mempunyai tugas membantu Sekretaris Wakil Presiden dalam memberikan dukungan teknis dan administrasi kepada Wakil Presiden dan atau isteri/suami Wakil Presiden di bidang kerumahtanggaan, keprotokolan, perlengkapan, dokumentasi, dan media massa serta administrasi umum lainnya.

Pertanyaan Lainnya