PPKn

Pertanyaan

apakah dinegara indonesia sudah ada pemisahan kekuasaan! jelaskan pendapatmu!

1 Jawaban

  • Ya sudah ada, Yaitu pembagian kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Lembaga legislatif memegang kekuasaan membuat undang undang, lembaga eksekutif memegang kekuasaan untuk menjalankan undang undang dan yudikatif memegang kekuasaan utk mengadili. Ketiga kekuasaan ini merupakan badan yang ber beda beda dan terpisah satu sama lain secara berdiri sendiri(independent) tanpa terpengaruh satu sama lain

Pertanyaan Lainnya