jelaskan kedudukan dan tugas MPR??
PPKn
FirasthaAmaliaPutri
Pertanyaan
jelaskan kedudukan dan tugas MPR??
2 Jawaban
-
1. Jawaban sayasendiri2232
MPR mempunyai tugas dan wewenang:
a. mengubah dan menetapkan Undang-Undang
Dasar;
b. melantik Presiden dan Wakil Presiden
berdasarkan hasil pemilihan umum dalam sidang
Paripurna Majelis;
c. memutuskan usul Dewan Perwakilan Rakyat
berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi untuk
memberhentikan Presiden dan Wakil Presiden
dalam masa jabatannya setelah Presiden dan/atau
Wakil Presiden diberi kesempatan untuk
menyampaikan penjelasan untuk menyampaikan
penjelasan dalam Sidang Paripurna Majelis;
d. melantik Wakil Presiden menjadi Presiden
apabila Presiden mangkat, berhenti,
diberhentikan, atau tidak dapat melaksanakan
kewajibannya dalam masa jabatannya;
e. memilih dan melantik Wakil Presiden dari dua
calon yang diajukan Presiden apabila terjadi
kekosongan jabatan Wakil Presiden dalam masa
jabatanya selambat-lambatnya dalam waktu enam
puluh hari;
f. memilih dan melantik Presiden dan Wakil
Presiden apabila keduanya berhenti secara
bersamaan dalam masa jabatannya, dari dua paket
calon Presiden dan Wakil Presiden yang diusulkan
oleh partai politik atau gabungan partai politik
yang paket calon Presiden dan Wakil Presidennya
meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam
pemilihan umum sebelumnya sampai habis masa
jabatanya.
1. Berfungsi untuk memilih Presiden dan Wakil
Presiden yang baik, jujur, dan adil.
2. Berfungsi untuk mengubah atau mengganti
Presiden yang tidak adil dalam menjalankan
tugasnya. -
2. Jawaban nusaibah123
tugas MPR mengubah dan menetapkan undang undang dasar,melantik presiden dan wakil presiden,memberhentikan masa jabatan presiden dan atau wakilnya menurut UUD
kedudukan mpr aparatur pemerintahyang berbentuk kesekretariatan lembaga negara