PPKn

Pertanyaan

jelaskan kedudukan dan tugas MPR??

2 Jawaban

  • MPR mempunyai tugas dan wewenang:
    a. mengubah dan menetapkan Undang-Undang
    Dasar;
    b. melantik Presiden dan Wakil Presiden
    berdasarkan hasil pemilihan umum dalam sidang
    Paripurna Majelis;
    c. memutuskan usul Dewan Perwakilan Rakyat
    berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi untuk
    memberhentikan Presiden dan Wakil Presiden
    dalam masa jabatannya setelah Presiden dan/atau
    Wakil Presiden diberi kesempatan untuk
    menyampaikan penjelasan untuk menyampaikan
    penjelasan dalam Sidang Paripurna Majelis;
    d. melantik Wakil Presiden menjadi Presiden
    apabila Presiden mangkat, berhenti,
    diberhentikan, atau tidak dapat melaksanakan
    kewajibannya dalam masa jabatannya;
    e. memilih dan melantik Wakil Presiden dari dua
    calon yang diajukan Presiden apabila terjadi
    kekosongan jabatan Wakil Presiden dalam masa
    jabatanya selambat-lambatnya dalam waktu enam
    puluh hari;
    f. memilih dan melantik Presiden dan Wakil
    Presiden apabila keduanya berhenti secara
    bersamaan dalam masa jabatannya, dari dua paket
    calon Presiden dan Wakil Presiden yang diusulkan
    oleh partai politik atau gabungan partai politik
    yang paket calon Presiden dan Wakil Presidennya
    meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam
    pemilihan umum sebelumnya sampai habis masa
    jabatanya.
    1. Berfungsi untuk memilih Presiden dan Wakil
    Presiden yang baik, jujur, dan adil.
    2. Berfungsi untuk mengubah atau mengganti
    Presiden yang tidak adil dalam menjalankan
    tugasnya.
  • tugas MPR mengubah dan menetapkan undang undang dasar,melantik presiden dan wakil presiden,memberhentikan masa jabatan presiden dan atau wakilnya menurut UUD
    kedudukan mpr aparatur pemerintahyang berbentuk kesekretariatan lembaga negara

Pertanyaan Lainnya