PPKn

Pertanyaan

mengapa pewarganegaraan dapat dilakukan ?

1 Jawaban

  • Karena Pewarganegaraan merupakan HAM setiap warga negara sesuai bunyi pasal 28D ayat 4 UUD 1945 NRI :
    "SETIAP ORANG BERHAK ATAS STATUS KEWARGANEGARAAN"

Pertanyaan Lainnya