mengapa pewarganegaraan dapat dilakukan ?
PPKn
putriwulandari1826
Pertanyaan
mengapa pewarganegaraan dapat dilakukan ?
1 Jawaban
-
1. Jawaban AzuraRaiser
Karena Pewarganegaraan merupakan HAM setiap warga negara sesuai bunyi pasal 28D ayat 4 UUD 1945 NRI :
"SETIAP ORANG BERHAK ATAS STATUS KEWARGANEGARAAN"