Mengapa Presiden dapat membuat produk hukum walaupun ia bukan lembaga legislatif
PPKn
enzoo
Pertanyaan
Mengapa Presiden dapat membuat produk hukum walaupun ia bukan lembaga legislatif
1 Jawaban
-
1. Jawaban AzuraRaiser
Karena dalam Hal Sebagai Kepala Pemerintahan Presiden berhak membuat Peraturan Pemerintah untuk melaksanakan UU sesuai bunyi Pasal 5 ayat 2 :
"PRESIDEN MENETAPKAN PERATURAN PEMERINTAH UNTUK MENJALANKAN UNDANG-UNDANG SEBAGAIMANA MESTINYA"
sehingga walau tidak ada kekuasaan legislasi namun kewenangan sebagai Kepala Pemerintahlan yang membuat presiden menetapkan Peraturan pemerintah dan Keputusan Presiden sesuai bunyi pasal 5 ayat 2 tadi