PPKn

Pertanyaan

Mengapa Presiden dapat membuat produk hukum walaupun ia bukan lembaga legislatif

1 Jawaban

  • Karena dalam Hal Sebagai Kepala Pemerintahan Presiden berhak membuat Peraturan Pemerintah untuk melaksanakan UU sesuai bunyi Pasal 5 ayat 2 :
    "PRESIDEN MENETAPKAN PERATURAN PEMERINTAH UNTUK MENJALANKAN UNDANG-UNDANG SEBAGAIMANA MESTINYA"
    sehingga walau tidak ada kekuasaan legislasi namun kewenangan sebagai Kepala Pemerintahlan yang membuat presiden menetapkan Peraturan pemerintah dan Keputusan Presiden sesuai bunyi pasal 5 ayat 2 tadi

Pertanyaan Lainnya