dpd dapat mengajukan kepada dpr, RUU yang berkaitan dengan hal hal berikut sebutkan
PPKn
040103
Pertanyaan
dpd dapat mengajukan kepada dpr, RUU yang berkaitan dengan hal hal berikut sebutkan
2 Jawaban
-
1. Jawaban Delvialaras
DPD dapat mengajukan RUU kepada DPR mengenai hal yang berkaitan dengan
1. otonomi daerah,
2. hubungan pusat dan daerah,
3. pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah,
4. pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya,
5. perimbangan keuangan pusat dan daerah. -
2. Jawaban luthfiatunisa
DPD dapat mengajukan RUU kepada DPR mengenai hal yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.