PPKn

Pertanyaan

dpd dapat mengajukan kepada dpr, RUU yang berkaitan dengan hal hal berikut sebutkan

2 Jawaban

  • DPD dapat mengajukan RUU kepada DPR mengenai hal yang berkaitan dengan
    1. otonomi daerah,
    2. hubungan pusat dan daerah,
    3. pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah,
    4. pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya,
    5. perimbangan keuangan pusat dan daerah.
  • DPD dapat mengajukan RUU kepada DPR mengenai hal yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.

Pertanyaan Lainnya