PPKn

Pertanyaan

Dasar hukum bahwa negar RI adalah negara yang berkedaulatan rakyat terdapat dalam UUD NKRI Tahun 1945 pasal

2 Jawaban

  • Pembukaan UUD 1945 Alinea Ke Empat menyatakan “….susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat ….”. Pernyataan selanjutnya dijabarkan dalam Pasal 1 ayat (2) UUD 1945. “Kedaulatan adalah ditangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat”
  • UUD NKRI Tahun 1945 Pasal 1 Ayat (2), yang berbunyi:
    Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. ***)

Pertanyaan Lainnya