Dasar hukum bahwa negar RI adalah negara yang berkedaulatan rakyat terdapat dalam UUD NKRI Tahun 1945 pasal
PPKn
dindameisrh
Pertanyaan
Dasar hukum bahwa negar RI adalah negara yang berkedaulatan rakyat terdapat dalam UUD NKRI Tahun 1945 pasal
2 Jawaban
-
1. Jawaban amark123
Pembukaan UUD 1945 Alinea Ke Empat menyatakan “….susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat ….”. Pernyataan selanjutnya dijabarkan dalam Pasal 1 ayat (2) UUD 1945. “Kedaulatan adalah ditangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat” -
2. Jawaban firdhaalfiyani
UUD NKRI Tahun 1945 Pasal 1 Ayat (2), yang berbunyi:
Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. ***)