tindakan apa saja yang dilakukan pemerintah untuk melindungi tenaga kerja di luar negeri?
IPS
Dindaswn
Pertanyaan
tindakan apa saja yang dilakukan pemerintah untuk melindungi tenaga kerja di luar negeri?
2 Jawaban
-
1. Jawaban luthfiatunisa
1) Hak-hak kewajiban pekerja
1. Hak-hak pekerja
Menurut Darwan Prints, yang dimaksud dengan hak di sini adalah sesuatu yang harus diberikan kepada seseorang sebagai akibat dari kedudukanatau status dari seseorang, sedangkan kewajiban adalah suatu prestasi baikberupa benda atau jasa yang harus dilakukan oleh seseorang karena kedudukanatau statusnya.
Mengenai hak-hak bagi pekerja adalah sebagai berikut:
a. Hak mendapat upah/gaji (Pasal 1602 KUH Perdata, Pasal 88 s/d 97 Undang-undang No. 13 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 1981 tentang Perlindungan Upah)
b. Hak atas pekerjaan dan penghasilan yang layak bagi kemanusiaan (Pasal 4 Undang-undang No. 13 Tahun 2003)
c. Hak bebas memilih dan pindah pekerjaan sesuai bakat dan kemampuannya (Pasal 5 Undang-undang No. 13 Tahun 2003);
d. Hak atas pembinaan keahlian kejuruan untuk memperoleh serta menambah keahlian dan keterampilan lagi ( Pasal 9 – 30 Undang-undang No. 13 Tahun 2003);
e. Hak mendapatkan perlindungan atas keselamatan, kesehatan serta perlakuan yang sesuai dengan martabat manusia dan moral agama (Pasal 3 Undang-undang No. 3 Tahun 1992 tentang Jamsostek)
f. Hak atas istirahat tahunan, tiap-tiap kali setelah ia mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan berturut-turut pada satu majikan atau beberapa majikan dari satu organisasi majikan (Pasal 79 Undang-undang No. 13 Tahun 2003)
2. Kewajiban pekerja
Di samping mempunyai hak-hak sebagaimana diuraikan di atas,tenaga kerja juga mempunyai kewajiban sebagai berikut:
a. Wajib melakukan prestasi/pekerjaan bagi majikan
b. Wajib mematuhi peraturan perusahaan;
c. Wajib mematuhi perjanjian kerja;
d. Wajib mematuhi perjanjian perburuhan;
e. Wajib menjaga rahasia perusahaan;
f. Wajib mematuhi peraturan majikan;
g. Wajib memenuhi segala kewajiban selama izin belum diberikan dalam hal ada banding yang belum ada putusannya
2) Perlindungan norma kerja
Perlindungan ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian pekerja yang berkaitan dengan norma kerja yang meliputi waktu kerja,mengaso, istirahat (cuti), lembur dan waktu kerja malam hari bagi pekerja wanita.
Pasal 77 Undang-undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
Waktu kerja meliputi :
a. 7 jam dalam 1 hari dan 40 jam dalam 1 minggu untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu; atau
b. 8 jam dalam 1 hari dan 40 jam dalam 1 minggu untuk 5 hari kerja dalam 1 minggu pasal 78
Apabila melebihi waktu kerja sebagaimana yang ditentukan, harus memenuhi syarat
a. ada persetujuan pekerja/buruh yang bersangkutan; atau
b. waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak 3 jam dalam 1 hari dan 14 jam dalam 1 minggu;
c. pengusaha wajib membayar upah kerja lembur Pasal 79 :
Waktu istirahat dan cuti meliputi:
a. istirahat antara jam kerja, sekurang-kurangnya setengah jam setelah bekerja selama 4 jam terus menerus dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja;
b. istirahat mingguan 1 hari untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu atau 2 hari untuk 5 hari kerja dalam 1 minggu;
c. cuti tahunan sekurang-kurangnya 12 haris kerja setelah pekerja/buruh yang bersangkutan bekerja selama 12 bulan secara terus menerus;
d. istirahat panjang sekurang-kurangnya 2 bulan dan dilaksanakan pada tahun ketujuh dan kedelapan masing-maisng 1 bulan bagi pekerja/buruh yang telah bekerja selama 6 Tahun berturut-turut pada perusahaan yang sama dengan ketentuan pekerja/buruh tersebut tidak berhak lagi atas istirahat tahunannya dalam 2 tahun berjalan dan selanjutnya berlaku untuk setiap kelipatan masa kerja 6 tahun. -
2. Jawaban johannesfeliatra
yang saya tahu, pemerintah melakukan kerjasama dengan negara lain utuk membahas perlindungan tki/tkw di negara tersebut
mohon maaf jika salah