IPS

Pertanyaan

apa solusi untuk menyelesaikan konflik ambalad?

1 Jawaban

  • B.     Penyelesaian Sengketa Ambalat
    Sesuai dengan prinsip kebebasan memilih cara-cara penyelesaian, prinsip di mana para pihak memiliki kebebasan penuh untuk menentukan dan memilih cara atau mekanisme bagaimana sengketanya diselesaikan (principle of free choice of means). Maka sengketa Indonesia dan Malaysia memilih penyelesain sesuai dengan Pasal 33 Piagam PBB dan Konvensi hukum laut internasional
    Penyelesainsengketa perbatasan di laut sudah diatur melalui Konvensi Hukum Laut PBB Tahun 1982 (UN Convention on the Law of the Sea/ UNCLOS 1982). Pada prinsipnya, UNCLOS menyarankan bahwa penyelesaian sengketa perbatasan di laut harus dilakukan dengan mengedepankan prinsip equitable solution (solusi patut).
    Paling tidak, ada empat langkah yang dapat diambil untuk menyelesaikan sengketa wilayah Ambalat tersebut. Pertama, melalui perundingan bilateral, yaitu member kesempatan kedua belah pihak untuk menyampaikan argumentasinya tentang wilayah yang disengketakan dalam forum bilateral.
    Kedua dengan menetapkan wilayah sengketa sebagai status quo dalam kurun waktu tertentu. Pada tahap ini, bisa saja dilakukan eksplorasi di Blok Ambalat sebagai sarana untuk menumbuhkan rasa saling percaya kedua belah pihak (confidence building measures).
    Langkah ketiga bisa memanfaatkan organisasi regional sebagai sarana resolusi konflik, misalnya, melalui ASEAN dengan memanfaatkan High Council seperti termaktub dalam Treaty of Amity and Cooperation yang pernah digagas dalam Deklarasi Bali 1976.
    Sesuai dengan Pasal 33 Piagam PBB, Indonesia dan Malaysia telah melakukan penyelesaian sengketa dengan pola negosiasi dengan melakukan perundingan yang dilakukan oleh perwakilan Indonesia baik setingkat Kepala Negara, setingkat menteri ataupun delegasi yang bersifat khusus. Negosiasi juga dapat dilangsungkan melalui saluran-saluran diplomatik pada konperensi-konperensi internasional atau dalam suatu lembaga atau organisasi internasional
    Keterlibatan PBB sebagai organisasi internasional dapat menjadi pihak ketiga dalam melakukan proses mediasi untuk perdamaian antara Indonesia dan Malaysia.
    Jika langkah-langkah tersebut tidak juga berjalan, masih ada cara lain. Membawa kasus itu ke Mahkamah Internasional (MI) sebagai langkah nonpolitical legal solution. Dalam sengketa antara antar negara, sudahlah lazim bagi Mahkamah Internasional, untuk menerapkan hukum internasional, meskipun penerapan hokum internasional ini dinyatakan secara tegas oleh para pihak.
    Kemudian ada langkah terakhir yang paling penting adalah bekerja bersama-sama untuk menyelesaikan konflik ini dengan transparan dan terbuka. Semua upaya untuk pengungkapan masalah dilakukan dengan jujur dan terbuka untuk kedua bangsa. Proses negosiasi, kemajuan-kemajuan dan hambatan-hambatannya harus dibuat terbuka kepada publik, sehingga publik bisa turut berpartisipasi dengan menyumbangkan opininya.
    Kunci penyelesaian kasus Ambalat pada dasarnya adalah penetapan batas maritim antara kedua negara di Laut Sulawesi. Hal ini sedang dilakukan oleh Indonesia dan Malaysia melalui jalur negosiasi. Penentuan garis batas antara kedua negara idealnya mengacu pada UNCLOS dengan memperhatikan keberadaan konsesi sumberdaya alam (minyak, gas) yang sudah ada di kawasan tersebut sejak tahun 1960an. Selain itu, peran Pulau Sipadan dan Ligitan yang kini menjadi milik Malaysia juga mungkin berpengaruh terhadap posisi final garis batas maritim.

Pertanyaan Lainnya