PPKn

Pertanyaan

apa tugas dan wewenag MPR dan DPD???

1 Jawaban

  • A. Tugas dan wewenang MPR ditegaskan dalam UUD Negara Republik
    Indonesia Tahun 1945, yaitu :
    1) Mengubah dan menetapkan UUD [Pasal 3 ayat (1)]
    2) Melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden [Pasal 3 ayat (2)]
    3) Memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut
    UUD [Pasal 3 ayat (3)]
    4) Memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan oleh Presiden dalam hal terjadi
    kekosongan Wakil Presiden [Pasal 8 ayat (2)]
    5) Memilih Presiden dan Wakil Presiden dari dua pasangan calon Presiden dan Wakil
    Presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan
    calon Presiden dan Wakil Presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua
    dalam pemilihan umum sebelumnya sampai berakhir masa jabatannya, jikaPresiden
    dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan
    kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan [Pasal 8 ayat (3)]

    B. Tugas dan wewenang DPD ditegaskan dalam Pasal 22D UUD Negara Republik
    Indonesia Tahun 1945, sebagai berikut.
    1) Mengajukan kepada DPR rancangan undang-undang berkaitan dengan otonomi
    daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta
    pengembangan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi
    lainnya, serta berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.
    2) Membahas rancangan undang-undang berkaitan dengan otonomi daerah,
    hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta pengembangan
    daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta
    perimbangan keuangan pusat dan daerah; serta memberikan pertimbangan kepada
    DPR atas rancangan undang-undang APBN, pajak, pendidikan, dan agama.
    3) Melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang tersebut di atas, serta
    menyampaikan hasil pengawasan kepada DPR.
    4) Berhak mengajukan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi
    daerah dan membahas yang berkaitan dengan daerah. DPD juga berhak
    memberikan pertimbangan tentang rancangan undang-undang APBN, pajak,
    pendidikan dan agama..


Pertanyaan Lainnya