apa tugas dan wewenag MPR dan DPD???
PPKn
patrolikeamana
Pertanyaan
apa tugas dan wewenag MPR dan DPD???
1 Jawaban
-
1. Jawaban QotrunadaSekar
A. Tugas dan wewenang MPR ditegaskan dalam UUD Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, yaitu :
1) Mengubah dan menetapkan UUD [Pasal 3 ayat (1)]
2) Melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden [Pasal 3 ayat (2)]
3) Memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut
UUD [Pasal 3 ayat (3)]
4) Memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan oleh Presiden dalam hal terjadi
kekosongan Wakil Presiden [Pasal 8 ayat (2)]
5) Memilih Presiden dan Wakil Presiden dari dua pasangan calon Presiden dan Wakil
Presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan
calon Presiden dan Wakil Presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua
dalam pemilihan umum sebelumnya sampai berakhir masa jabatannya, jikaPresiden
dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan
kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan [Pasal 8 ayat (3)]
B. Tugas dan wewenang DPD ditegaskan dalam Pasal 22D UUD Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, sebagai berikut.
1) Mengajukan kepada DPR rancangan undang-undang berkaitan dengan otonomi
daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta
pengembangan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi
lainnya, serta berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.
2) Membahas rancangan undang-undang berkaitan dengan otonomi daerah,
hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta pengembangan
daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta
perimbangan keuangan pusat dan daerah; serta memberikan pertimbangan kepada
DPR atas rancangan undang-undang APBN, pajak, pendidikan, dan agama.
3) Melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang tersebut di atas, serta
menyampaikan hasil pengawasan kepada DPR.
4) Berhak mengajukan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi
daerah dan membahas yang berkaitan dengan daerah. DPD juga berhak
memberikan pertimbangan tentang rancangan undang-undang APBN, pajak,
pendidikan dan agama..