Jelaskan dasar hukum wakaf Jelasin ya.. Bukan sebutkan
B. Arab
NurHasanah162
Pertanyaan
Jelaskan dasar hukum wakaf
Jelasin ya.. Bukan sebutkan
Jelasin ya.. Bukan sebutkan
2 Jawaban
-
1. Jawaban Ipeh12345
Secara asal menurut definisi wakaf yang telah lalu para ulama mengatakan bahwa asal hukum wakaf adalah sunnah/ dianjurkan, dengan dasar hadits-hadits yang berkaitan dengan wakaf, seperti sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:
Apabila mati anak Adam, terputuslah amalannya kecuali tiga hal: shadaqah jariyah, atau ilmu yang bisa dimanfaatkan (setelahnya), atau anak shalih yang mendo’akan orang tuanya. (HR. Muslim kitab al-Wasiyat 3/1255, Tirmidzi dalam bab fi al-Waqf, Abu Dawud 2/106, dan Ahmad dalam Musnad-nya 2/372) -
2. Jawaban eka960
Pengertian wakaf Menurut Hukum Islam
Menurut bahasa, wakaf berasal dari kata kerja bahasa arab waqafa yang berarti menghentikan, berdiam di tempat atau menahan sesuatu. Pengertian menghentikan ini (kalau) dihubungkan dengan ilmu baca Al-Qur’an (ilmu tajwid) adalah dari mana dimulai dan dimana harus berhenti.
Pengertian menahan (sesuatu) dihubungkan dengan harta kekayaan itulah yang dimaksud dengan wakaf. Wakaf adalah menahan sesuatu benda untuk diambil manfaatnya sesuai dengan ajaran Islam.
Dalam Kitab Fiqih Hukum Islam, wakaf diartikan sebagai kegiatan menahan harta kekayaan yang dimiliki untuk kemudian diberikan manfaatnya kepada orang-orang yang membutuhkan / orang yang dikehendaki.
Menurut istilah, wakaf berarti berhenti atau menahan harta yang dapat diambil manfaatnya tanpa musnah seketika dan untuk penggunaan yang mubah, serta dimaksudkan untuk mendapatkan keridaan Allah SWT.

Dasar Hukum wakaf
Ayat-ayat Al-Qur’an yang berhubungan dengan perintah melaksanakan wakaf, yang dijadikan dasar hukum wakaf, yaitu sebagai berikut :
a. Surat Al-Baqarah ayat 267 :
“Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu.”
b. Surat Ali’Imran ayat 92 :
“Kamu sekali-kali tidak sampai pada kebaktian ( yang sempurna), sebelum kamu nafkahkan sebagian harta yang kamu cintai.”
c. Surat An-Nahl ayat 97 :
“Barang siapa yang mengerjakan amal saleh,baik laki-laki maupun perempuan dalam keadaan beriman, maka sesungguhnya akan Kami berikan kepadanya kehidupan yang baik.
d. Surat Al-Hajj ayat 77 :
“Hai orang-orang yang beriman, rukuklah kamu, sujudlah kamu, sembahlah Tuhanmu dan berbuatlah kebajikan supaya kamu mendapat kemenangan.”