bolehkah kita sebagai warga negara indo punya pasport yg bersifat dari negara asing jelaskan
PPKn
yazid68
Pertanyaan
bolehkah kita sebagai warga negara indo punya pasport yg bersifat dari negara asing jelaskan
1 Jawaban
-
1. Jawaban WahyuDwiWijaya
menurut UU No.12 Tahu. 2006 tentang kewarganegaraan republik indonesia, warga negara indonesia kehilangan kewarganegaraan jika yang bersangkutan mempunyai pasport dari negara asing yang dapat di artikan sbg tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya.