PPKn

Pertanyaan

bolehkah kita sebagai warga negara indo punya pasport yg bersifat dari negara asing jelaskan

1 Jawaban

  • menurut UU No.12 Tahu. 2006 tentang kewarganegaraan republik indonesia, warga negara indonesia kehilangan kewarganegaraan jika yang bersangkutan mempunyai pasport dari negara asing yang dapat di artikan sbg tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya.

Pertanyaan Lainnya