tempat yang menurut kebiasaan internasional diakui sebagai daerah kekuasaan suatu negara meskipun tempat itu sangat nyata berada di wilayah negara lain adalah p
PPKn
IsmiatiLili180803
Pertanyaan
tempat yang menurut kebiasaan internasional diakui sebagai daerah kekuasaan suatu negara meskipun tempat itu sangat nyata berada di wilayah negara lain adalah pengertian dari??
A.wilayah eksteritorial
B.wilayah teritorial
C.wilayah eksternal
D.wilayah jajahan
A.wilayah eksteritorial
B.wilayah teritorial
C.wilayah eksternal
D.wilayah jajahan
1 Jawaban
-
1. Jawaban khansasiregar06
D. Wilayah jajahan
Semoga Membantu ^6^