Alasan Demokrasi Konstitusional di Indonesia masih berjalan sekarang..!
PPKn
sifa99
Pertanyaan
Alasan Demokrasi Konstitusional di Indonesia masih berjalan sekarang..!
1 Jawaban
-
1. Jawaban justizyach
Konstitusional adalah hal-hal yang menyangkut dengan adanya Undang-Undang.
Demokrasi Konstitutisonal masih berlaku di Indonesia, karena Indonesia adalah negara hukum. Sebagaimana yang telah dijelaskan dalam pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang berbunyi, "Negara Indonesia adalah negara hukum."
Maka dari itu, hukum merupakan suatu kebutuhan pokok di Indonesia. Dan konstitusi adalah alat untuk mengadakan suatu hukum.