kapan seharusnya perusahaan melengkapi perijinan usahanya ( sebelum usaha di jalankan atau sesudah usaha berjalan)
Pertanyaan
1 Jawaban
-
1. Jawaban TRIE23
Seharusnya perusahaan melengkapi perijinan usahanya adalah sebelum perusahaan berjalan, akan tetapi terkadang usaha harus terus berjalan sedangkan perizinan terkendala birokrasi, namun, apapun alasannya sebaiknya usaha berjalan setelah mendapatkan perizinan dari pemerintah setempat.
Pembahasan
Izin usaha merupakan salah satu bentuk ketaatan kita sebagai warga negara untuk memenuhi syarat yang telah pemerintah tetapkan agar usaha yang kita jalankan dapat berjalan lancar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ada beberapa macam jenis surat usaha yang harus dimiliki oleh setiap usaha atau perusahaan tergantung dengan jenis usahanya yang akan didirikan antara lain yaitu :
- Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU)
- Izin Usaha Dagang (UD)
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
- Surat Izin Prinsip
- Surat Izin Usaha Industri (SIUI)
- Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
- Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
- Tanda Daftar Industri (TDI)
- HO Surat izin gangguan
- Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
- Izin BPOM
Izin usaha yaitu bentuk persetujuan atau pemberian izin dari pihak berwenang atau pemerintah atas terselenggaranya suatu kegiatan usaha oleh seorang pengusaha atau suatu perusahaan yang mengatasnamakannya. Untuk pemerintah, izin usaha ini merupakan suatu alat atau sarana untuk membina, mengarahkan, mengawasi, dan menerbitkan izin-izin usaha perdagangan. Agar kegiatan usaha tersebut berjalan lancar, maka setiap pengusaha wajib untuk mengurus dan memiliki izin usaha dari instansi pemerintah yang sesuai degan bidangnya.
Pelajari lebih lanjut
1. Materi tentang pajak sebagai salah satu sumber pemasukan negara brainly.co.id/tugas/18020812
2. Materi tentang syarat-syaratb hapusnya hutang pajak brainly.co.id/tugas/16750140
3. Materi tentang pajak sebagai penyumbang terbesar dalam APBN brainly.co.id/tugas/18826103
------------------------------
Detil Jawaban
Kelas : XI (2 SMA)
Mapel : Ekonomi
Bab : Perpajakan dan Pembangunan Ekonomi
Kode : 11.12.7
Kata Kunci : Izin Usaha, NPWP.