setelah ada perubahan (amandemen) terhadap UUD 1945,maka jabatan presiden dan wakil presiden paling lama
PPKn
hestihandayani1
Pertanyaan
setelah ada perubahan (amandemen) terhadap UUD 1945,maka jabatan presiden dan wakil presiden paling lama
2 Jawaban
-
1. Jawaban NurulAfidah11
jabatan presiden dan wakil presiden setelah ada perubahan/Amandemen paling lama adalah 5 tahun -
2. Jawaban alfizahra
Setelah diamendemen, Pasal 7 UUD 1945 menjadi “Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan”. Dengan ketentuan ini, masa jabatan presiden dan wakil presiden dibatasi maksimal dua periode.