PPKn

Pertanyaan

setelah ada perubahan (amandemen) terhadap UUD 1945,maka jabatan presiden dan wakil presiden paling lama

2 Jawaban

  • jabatan presiden dan wakil presiden setelah ada perubahan/Amandemen paling lama adalah 5 tahun
  • Setelah diamendemen, Pasal 7 UUD 1945 menjadi “Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan”. Dengan ketentuan ini, masa jabatan presiden dan wakil presiden dibatasi maksimal dua periode.

Pertanyaan Lainnya