B. Arab

Pertanyaan

Hak dalam bertetangga ada berapa ? sebutkan !!!

1 Jawaban

  • 1.Memuliakan dan berbuat baik kepada tetangga

    Rasulullah shallallahu'alahi wa sallam bersabda:

    مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ فَلْيُحْسِنْ إِلَى جَارِهِ

    “Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari akhir, hendaknya ia berbuat baik kepada tetangganya.” (HR. Muslim no. 47)

    2. Meringankan beban dan kesulitan tetangga

    Dan dalam Ash-Shohihain dari hadits Ibnu Umar radhiyallahu'anhuma dari Nabi shallallahu'alaihi wa sallam, beliau bersabda:

    الْمُسْلِمُ أَخُو الْمُسْلِمِ لَا يَظْلِمُهُ وَلَا يُسْلِمُهُ مَنْ كَانَ فِيْ حَاجَةِ أَخِيهِ كَانَ اللَّهُ فِيْ حَاجَتِهِ وَمَنْ فَرَّجَ عَنْ مُسْلِمٍ كُرْبَةً فَرَّجَ اللَّهُ عَنْهُ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ يَوْمِ الْقِيَامَةِ

    “Seorang muslim adalah saudara bagi muslim lainnya, ia tidak boleh mendzoliminya dan menyerahkannya (kepada musuh), barangsiapa menolong kebutuhan saudaranya maka Allah akan memenuhi kebutuhannya, Barangsiapa yang meringankan dari seorang mukmin satu kesulitan dan kesulitan-kesulitan dunia, maka Allah akan ringankan untuknya satu kesulitan dari kesulitan-kesulitan Hari Kiamat. Barangsiapa yang menutupi aib seorang muslim maka akan Allah tutupi (aibnya) pada hari kiamat.” (Muttafaq ‘alaihi)

    3. Menutup aib tetangga

    Nabi shallallahu'alahi wa sallam, bersabda:

    وَمَنْ سَتَرَ مُسْلِماً سَتَرَهُ اللَّهُ يَومَ القِيَامَةِ

    Barangsiapa yang menutupi aib seorang muslim maka akan Allah tutupi (aibnya) pada hari kiamat.” (Muttafaq ‘alaihi)

    4. Larangan keras mengganggu tetangga

    Dari Abu Hurairah radhiyallahu'anhu, Nabi shallallahu'alahi wa sallam bersabda,

    لَا يَدْخُلُ الْجَنَّةَ مَنْ لَا يَأْمَنُ جَارُهُ بَوَائِقَهُ

    “Tidak akan masuk surga, orang yang tetangganya tidak merasa aman dari gangguannya.” (HR. Bukhari 6016 dan Muslim 46)

    لاَ وَاللَّهِ لاَ يُؤْمِنُ لاَ وَاللَّهِ لاَ يُؤْمِنُ لاَ وَاللَّهِ لاَ يُؤْمِنُ قَالُوا وَمَنْ ذَاكَ يَا رَسُوْلَ اللَّهِ قَالَ جَارٌ لاَ يَأْمَنُ جَارُهُ بَوَائِقَهُ

     “Tidak demi Allah tidak beriman, tidak demi Allah tidak beriman, tidak demi Allah tidak beriman mereka bertanya: siapakah itu wahai Rasulullah beliau menjawab: orang yang tetangganya tidak aman dari kejahatannya.” (Muttafaq ‘alaihi)

    5. Sabar dalam menghadapi gangguan tetangga.

    Rasulullah shallallahu'alaihi wa sallam  bersabda dalam hadits Abu Dzar radhiyallahu'anhu:

    ثَلَاثَةٌ يُحِبُّهُمُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ رَجُلٌ غَزَا فِيْ سَبِيلِ اللَّهِ فَلَقِيَ الْعَدُوَّ مُجَاهِدًا مُحْتَسِبًا فَقَاتَلَ حَتَّى قُتِلَ وَرَجُلٌ لَهُ جَارٌ يُؤْذِيهِ فَيَصْبِرُ عَلَى أَذَاهُ وَيَحْتَسِبُهُ حَتَّى يَكْفِيَهُ اللَّهُ إِيَّاهُ بِمَوْتٍ وَرَجُلٌ يَكُونُ مَعَ قَوْمٍ فَيَسِيرُونَ حَتَّى يَشُقَّ عَلَيْهِمُ الْكَرَى أَوِ النُّعَاسُ فَيَنْزِلُونَ فِيْ آخِرِ اللَّيْلِ فَيَقُومُ إِلَى وُضُوئِهِ وَصَلَاتِهِ

    “Tiga orang yang Allah cintai, seorang yang berjumpa musuhnya dalam keadaan berjihad dan mengharap pahala Allah, lalu berperang sampai terbunuh dan seseorang memiliki tetangga yang mengganggunya lalu ia sabar atas gangguan tersebut dan mengharap pahala Allah sampai Allah cukupkan dia dengan meninggal dunia serta seseorang bersama satu kaum lalu berjalan sampai rasa capai atau kantuk menyusahkan mereka, kemudian mereka berhenti di akhir malam, lalu dia bangkit berwudhu dan shalat.” (Riwayat Ahmad dengan sanad yang shohih) (Lihat Huququl Jaar Fi Shohihis Sunnah wal Atsar, karya Syaikh Ali Hasan Abdul Hamid hal 32)

    6. Tidak membiarkan tetangga dalam kekurangan dan kelaparan

    Dari Ibnu Abbas radhiyallahu'anhuma, bahwa Rasulullah shallallahu'alaihi wa sallam  bersabda,

    لَيْسَ الْمُؤْمِنُ الَّذِي يَشْبَعُ وَجَارُهُ جَائِعٌ إِلَى جَنْبِهِ

    “Bukanlah mukmin sejati, orang yang kenyang, sementara tetangga di sampingnya kelaparan.” (HR. Al-Baihaqi, dishahihkan Al-Albani dalam Shahih Al-Jami’: 5382)

    Al-Albani rahimahullah mengatakan,

    وَفِيْ الحَدِيْثِ دَلِيْلٌ وَاضِحٌ عَلَى أَنَّهُ يَحْرُمُ عَلَى الجَارِ الغَنِيِّ أَنْ يَدَعَ جِيْرَانَهُ جَائِعِيْنَ، فَيَجِبُ عَلَيْهِ أَنْ يُقَدِّمَ إِلَيْهِمْ مَا يَدْفَعُوْنَ بِهِ الجُوْعَ، وَكَذَلِكَ مَا يَكْتَسونَ بِهِ إِنْ كَانُوْا عُرَاةً، وَنَحْوُ ذَلِكَ مِنَ الضَّرُوْرِيَاتِ

    Dalam hadits ini terdapat dalil yang tegas, bahwa haram bagi orang yang kaya untuk membiarkan tetangganya dalam kondisi lapar. Karena itu, dia wajib memberikan makanan kepada tetangganya yang cukup untuk mengenyangkannya. Demikian pula dia wajib memberikan pakaian kepada tetangganya jika mereka tidak punya pakaian, dan seterusnya, berlaku untuk semua kebutuhan pokok tetangga. (Silsilah Ash-Shahihah, 1:280)

    7. Mengutamakan tetangga yang pintu rumahnya paling dekat dengan pintu rumah kita dalam memberi hadiah

    Aisyah radhiyallahu'anha berkata:

    يَا رَسُوْلَ اللَّهِ إِنَّ لِيْ جَارَيْنِ فَإِلَى أَيِّهِمَا أُهْدِيْ قَالَ إِلَى أَقْرَبِهِمَا مِنْكِ بَابًا

    Wahai Rasulullah saya memiliki dua tetangga lalu kepada siapa dari keduanya aku memberi hadiyah? Beliau menjawab: kepada yang pintunya paling dekat kepadamu.” (HR. Al-Bukhari: 2259)

Pertanyaan Lainnya