PPKn

Pertanyaan

Perjanjian dua negara dan mengatur hal-hal khusus yang menyangkut kepentingan kedua-duanya seperti batas negara, disebut perjanjian?

1 Jawaban

  • Perjanjian dua negara dan mengatur hal-hal khusus yang menyangkut kepentingan kedua-duanya seperti batas negara, disebut perjanjian Bilateral.

    Semoga membantu yaa ☺

Pertanyaan Lainnya