Sebuktakan ketentuan jaminan pers di indonesia
PPKn
mferial63
Pertanyaan
Sebuktakan ketentuan jaminan pers di indonesia
1 Jawaban
-
1. Jawaban purwanto18
KETENTUAN UMUM
Pasal 1.
Yang dimaksud dalam Undang-undang ini dengan:
(1) Pers adalah lembaga kemasyarakatan alat revolusi yang mempunyai karya sebagai salah satu media komunikasi massa yang bersifat umum berupa penerbitan yang teratur waktu terbitnya, diperlengkapi atau tidak diperlengkapi dengan alat-alat milik sendiri berupa percetakan, alat-alat foto, klise, mesin-mesin stensil atau alat-alat tehnik lainnya.
(2) Perusahaan Pers ialah perusahaan surat-khabar harian,penerbitan berkala, kantor berita, bulletin dan lain-lain seperti yang tersebut ayat 6, 7 dan 8 dalam pasal ini.
(3) Kewartawanan ialah pekerjaan/kegiatan/usaha yang sah yang berhubungan dengan pengumpulan, pengolahan dan penyiaran dalam bentuk fakta, pendapat, ulasan, gambar-gambar dan lain-lain sebagainya untuk perusahaan pers, radio televisi dan film.
(4) Wartawan ialah karyawan yang melakukan pekerjaan kewartawanan seperti yang dimaksudkan dalam ayat 3 pasal ini secara kontinu.
(5) Organisasi Pers ialah organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers yang disahkan oleh Pemerintah.
(6) Kantor Berita adalah pusat pengumpulan dan penyebaran berita bahan-bahan informasi dan karangan-karangan guna melayani harian, penerbitan berkala, siaran-siaran radio, televisi, instansi-instansi Pemerintah, badan umum dan swasta lainnya yang usahanya meliputi segala perwujudan kehidupan masyarakat Indonesia dalam tata-pergaulan dunia.
(7) Surat kabar Harian ialah penerbitan setiap hari atau sekurang-kurangnya enam kali dalam seminggu.
(8) Penerbitan Berkala ialah penerbitan lainnya yang diterbitkan dalam jangka waktu tertentu, sekurang-kurangnya tiga bulan sekali.
(9) Surat-kabar/berkala Pemerintah ialah surat kabar/berkala yang didirikan atas inisiatif dan yang dibiayai oleh Pemerintah.
(10) Pemerintah dalam Undang-undang ini adalah enteri Penerangan, kecuali dalam pasal 6 ayat (3) dan ayat (5) dan pasal 9 ayat (2) dan ayat (3).