bagaimana proses pembubaran negara federal dan kembali ke negara kesatuan
Sejarah
alu9rmarinandinaSap
Pertanyaan
bagaimana proses pembubaran negara federal dan kembali ke negara kesatuan
1 Jawaban
-
1. Jawaban AbdulAziz42
Konstitusi RIS yang membentuk negara federal menimbulkan perpecahan bangsa.
Beberapa negara bagian dan rakyat menghendaki Indonesia kembali ke bentuk negara kesatuan
Sebagian besar para pemimpin negara federal tidak memperjuangkan rakyat, tetapi lebih memihak kepada Belanda
Rakyat Indonesia merasa tidak puas dengan hasil perundingan KMB {Konferensi Meja Bundar} yang masih memberi peluang pada pihak Belanda atas Indonesia
Bentuk negara federal di Indonesia adalah bentukan kolonial Belanda yang tidak sesuai dengan cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945
Anggota kabinet sebagian besar adalah pendukung unitarisme sehingga gerakan untuk membubarkan negara federal dan mengembalikan bentuk negara Indonesia ke Negara Kesatuan Republik Indonesia {NKRI}
Pembentukan negara-negara bagian {federal} di Indonesia tidak berdasarkan konsepsional, tetapi lebih berdasarkan kepada usaha Belanda untuk menghancurkan negara Republik Indonesia
Beberapa negara boneka bentukan Belanda yang semula ditujukan untuk melemahkan persatuan dan kesatuan Indonesia, tetapi pada perkembangannya, justru memiliki keinginan yang sama, yaitu menegakkan kembali Negara Kesatuan Republik Indonesia {NKRI}
Bentuk negara Republik Indonesia Serikat {RIS} yang diterapkan di Indonesia ternyata tidak sesuai dengan cita-cita kesatuan dan persatuan bangsa Indonesia yang tertuang dalam Proklamasi Kemerdekaan 17 agustus 1945. Oleh karena itu, pada bulan Januari 1950, mulai muncul gerakan untuk mengubah bentuk negara RIS menjadi Negara Kesatuan Republik Indonesia {NKRI}. Gerakan itu untuk memperjuangkan kembalinya NKRI itu disikapi positif oleh negara bagian dan satuan kenegaraan RIS, yakni ditandai dengan pernyataan sikap akan bergaungnya RIS dengan Republik Indonesia di Yogyakarta. Akan tetapi, pemerintah RIS dan Parlemen RIS secara konstitusional tidak memilliki wewenang untuk membubarkan negara-negara bagian {karna untuk membubarkan negara-negara bagian perlu adanya undang-undang yang sah dan tidak bertentangan dengan konstitusi RIS}
Pada tanggal 20 Februari 1950, pemerintah mengusulkan undang-undang {RUU} tentang tata cara perubahan susunan kenegaraan RIS kepada DPR_RIS. Usulan Rancangan Undang-Undang {RUU} tersebut kemudian disahkan oleh DPR_RIS menjadi Undang-Undang Darurat nomoe 11 tahun 1950 tanggal 8 Maret 1950. Undang-undang inilah yang kemudia digunakan sebagai dasar hukum penggabungan negara-negara bagian dan satuan kenegaraan RIS.
Pada tanggal 5 April 1950, hampir seluruh negara bagian dan satuan-satuan kenegaraan otonomi tealah bergabung dengan Republik Indonesia. Penggabungan ini dipelopori oleh negara Madura dan negara Jawa Timur yang memahami kehendak rakyatnya, kecuali bagian Indonesia Timur dan bagian Sumatra Timur. Namun demikian, dengan pendekatan dan ajakan pemerintah RIS terhadap Negara Sumatra Timur {NST} dan Negara Indonesia Timur {NIT} agar bergabung kembali dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia {NKRI}. Usaha pemerintah berhasil mengajak kedua negara bagian tersebut bergabung dan mengawali penyelenggaraan konferensi bersama.