PPKn

Pertanyaan

klarifikasi perwakilan konsul

2 Jawaban

  • Perwakilan konsuler adalah perwakilan yang menjalankan segala urusan dan kepentingan negara dalam bidang tertentu sesuai dengan kepentingan negara pengirim. Tugas pokok perwakilan konsuler berdasarkan Keppres No. 51 Tahun 1976 tentang Pokok-Pokok Perwakilan Organisasi RI di Luar Negeri adalah mewakili negara Republik Indonesia dalam melaksanakan hubungan konsuler dengan negara penerima di bidang perekonomian, perdagangan, perhubungan, kebudayan dan ilmu pengetahuan sesuai dengan kebijakan pemerintah yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Perwakilan konsuler  adalah perwakilan yang menjalankan segala urusan dan kepentingan negara dalam bidang tertentu sesuai dengan kepentingan negara pengirim. Tugas pokok perwakilan konsuler berdasarkan Keppres No. 51 Tahun 1976 tentang Pokok-Pokok Perwakilan Organisasi RI di Luar Negeri adalah mewakili negara Republik Indonesia dalam melaksanakan hubungan konsuler dengan negara penerima di bidang perekonomian, perdagangan, perhubungan, kebudayan dan ilmu pengetahuan sesuai dengan kebijakan pemerintah yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.




    **semoga membantu! :)

Pertanyaan Lainnya