IPS

Pertanyaan

Apakah yang dimaksud dengan pajak menurut Prof Dr rochmat soemitro SH

2 Jawaban

  • menurut Prof. Dr. H. Rochmat Soemitro .SH : 
    Pajak adalah iuran rakyat kepada Kas Negara berdasarkan undang-undang (yg dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa timbal (kontra prestasi) yg langsung dapat ditunjukkan dan yg digunakan untuk membayar pengeluaran umum. Definisi tersebut kemudian dikoreksinya yg berbunyi sebagai berikut: Pajak adalah peralihan kekayaan dari pihak rakyat kepada Kas Negara untuk membiayai pengeluaran rutin dan surplusnya digunakan untuk public saving yg merupakan sumber utama untuk membiayai public investment. 



    **semoga membantu! :)
  • pajak adalah Iuran rakyat kepada Kas Negara berdasarkan undang-undang ( yang dapat di paksakan) dengan tiada mendapat jasa gimbal (kontra prestasi) yang langsung dapat di tunjukan dan yang di gunakan untuk membayar pengeluaran umum . Definisi tersebut kemudian di koreksinya yang berbunyi sebagai berikut: Pajak adalah peralihan kekayaan dari pihak rakyat kepada kas negara untuk membiayai pengeluaran rutin dan surplusnya di gunakan until public saving yang merupakan sumber utama untuk membiayai public investment

Pertanyaan Lainnya