Apakah yang dimaksud dengan pajak menurut Prof Dr rochmat soemitro SH
IPS
candra1906
Pertanyaan
Apakah yang dimaksud dengan pajak menurut Prof Dr rochmat soemitro SH
2 Jawaban
-
1. Jawaban Monikacld
menurut Prof. Dr. H. Rochmat Soemitro .SH :
Pajak adalah iuran rakyat kepada Kas Negara berdasarkan undang-undang (yg dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa timbal (kontra prestasi) yg langsung dapat ditunjukkan dan yg digunakan untuk membayar pengeluaran umum. Definisi tersebut kemudian dikoreksinya yg berbunyi sebagai berikut: Pajak adalah peralihan kekayaan dari pihak rakyat kepada Kas Negara untuk membiayai pengeluaran rutin dan surplusnya digunakan untuk public saving yg merupakan sumber utama untuk membiayai public investment.
**semoga membantu! :) -
2. Jawaban Rismasyafarina1
pajak adalah Iuran rakyat kepada Kas Negara berdasarkan undang-undang ( yang dapat di paksakan) dengan tiada mendapat jasa gimbal (kontra prestasi) yang langsung dapat di tunjukan dan yang di gunakan untuk membayar pengeluaran umum . Definisi tersebut kemudian di koreksinya yang berbunyi sebagai berikut: Pajak adalah peralihan kekayaan dari pihak rakyat kepada kas negara untuk membiayai pengeluaran rutin dan surplusnya di gunakan until public saving yang merupakan sumber utama untuk membiayai public investment