contoh peraturan undang undang yang mengatur pertahanan negara
PPKn
anshsn
Pertanyaan
contoh peraturan undang undang yang mengatur pertahanan negara
2 Jawaban
-
1. Jawaban Patrick1324
Contohnya yaitu setiap warga negara berhak dan wajib ikut dalam upaya bela negara yg di wujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan negara. -
2. Jawaban ancadecsa
1. UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 2002 TENTANG PERTAHANAN NEGARA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, NOMOR 3 TAHUN 2002 Menimbang: TENTANG a. bahwa pertahanan negara bertitik tolak pada falsafah dan pandangan hidup bangsa Indonesia untuk menjamin keutuhan dan tetap tegaknya Negara PERTAHANAN NEGARA Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang- Undang Dasar 1945; b. bahwa pertahanan negara sebagai salah satu fungsi pemerintahan negara BESERTA yang merupakan usaha untuk mewujudkan satu kesatuan pertahanan negara guna mencapai tujuan nasional, yaitu untuk melindungi segenap PENJELASANNYA bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial; c. bahwa dalam penyelenggaraan pertahanan negara setiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban untuk ikut serta dalam upaya pembelaan negara sebagai pencerminan kehidupan kebangsaan yang menjamin hak- hak warga negara untuk hidup setara, adil, aman, damai, dan sejahtera;LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4169 d. bahwa usaha pertahanan negara dilaksanakan dengan membangun, BESERTA TAMBAHANNYA memelihara, mengembangkan, dan menggunakan kekuatan pertahanan negara berdasarkan prinsip-prinsip demokrasi, hak asasi manusia, kesejahteraan umum, lingkungan hidup, ketentuan hukum nasional, hukum internasional dan kebiasaan internasional, serta prinsip hidup berdampingan secara damai; e. bahwa Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1988 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1988 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3368) tidak sesuai lagi dengan perkembangan ketatanegaraan Republik Indonesia dan perubahan kelembagaan Tentara Nasional Indonesia yang didorong oleh perkembangan kesadaran hukum yang hidup dalam masyarakat sehingga Undang-Undang tersebut perlu diganti