tuliskan 4 ketentuan yang harus dimiliki seorang diplomatik menurut hukum nasional maupun hukum internasional? tolong cepat ya soalnya bsok mau dikumpul,,!!
PPKn
nailah66
Pertanyaan
tuliskan 4 ketentuan yang harus dimiliki seorang diplomatik menurut hukum nasional maupun hukum internasional?
tolong cepat ya soalnya bsok mau dikumpul,,!!
tolong cepat ya soalnya bsok mau dikumpul,,!!
1 Jawaban
-
1. Jawaban azkayunda
Hubungan diplomatik sering dilakukan secara terbuka artinya hubungan antar bangsa yang rakyatnya diberi informasi tentang isi perjanjian antar negara-negara peserta. Namun hubungan diplomatik juga dapat dilakukan secara tertutup artinya hubungan antar negara-negara peserta saja. Tujuan hubungan diplomasi adalah untuk mengusahakan agar pihak-pihak yang mengadakan hubungan dengan suatu negara mendapatkan manfaat yang sebesar-besarnya untuk kedua belah pihak. Penempatan perwakilan di negara lain dapat dilakukan dengan dua cara yaitu perwakilan diplomatik dan perwakilan konsuler.
Penempatan perwakilan di negara lain memperhatikan beberapa faktor yaitu:
1. Penting tidaknya kedudukan negara pengutus dan negara penerima
2. Erat tidaknya hubungan antar negara yang mengadakan hubungan
3. Besar kecilnya kepentingan negara yang mengadakan hubungan
Hubungan diplomatik yang dilakukan oleh suatu negara tidak boleh merugikan negara lain dan mengganggu keamanan internasional, maka perlu ada pengawasan dengan cara:
1. Mewajibkan semua anggota PBB untuk menyampaikan persetujuan yang telah dicapai kepada sekretariat PBB
2. Menteri luar negeri dari berbagai negara dapat bertemu pada sidang umum PBB setiap tahunnya
3. Setiap persetujuan yang dicapai, sebelum diresmikan harus disampaikan kepada parlemen masing-masing.