apa syarat untuk memasuki profesi akuntansi menurut SK menteri keuangan RI
Bahasa lain
vita0109
Pertanyaan
apa syarat untuk memasuki profesi akuntansi menurut SK menteri keuangan RI
1 Jawaban
-
1. Jawaban izagerl
Profesi Akuntan biasanya dianggap sebagai salah satu bidang profesi seperti organisasi lainnya, misalnya Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Supaya dikatakan profesi ia harus memiliki beberapa syarat sehingga masyarakat sebagai objek dan sebagai pihak yang memerlukan profesi, mempercayai hasil kerjanya. Adapun ciri profesi adalah sebagai berikut:
Memiliki bidang ilmu yang ditekuninya yaitu yang merupakan pedoman dalam melaksanakan keprofesiannya.Memiliki kode etik sebagai pedoman yang mengatur tingkah laku anggotanya dalam profesi itu. Berhimpun dalam suatu organisasi resmi yang diakui oleh masyarakat/pemerintah. Bekerja bukan dengan motif komersil tetapi didasarkan kepada fungsinya sebagai kepercayaan masyarakat.Persyaratan ini semua harus dimiliki oleh profesi Akuntan sehingga berhak disebut sebagai salah satu profesi.